Peningkatan Pemahaman Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Bagi Stakeholder Di Soloraya Berdasarkan UU TPKS

Authors

  • Laili Nur Anisah Univesitas Widya Mataram

DOI:

https://doi.org/10.61231/jp2m.v1i3.114

Keywords:

Sexual Violence, UU TPKS, Community Service, Stakeholder

Abstract

This assistance is carried out to provide an understanding of the handling of cases of sexual violence based on the latest law, namely the Law on Crimes against Sexual Violence (TPKS). This community service is carried out in collaboration between Widya Mataram University and the Yekti Angudi Piadeging Indonesia Foundation (Yayasan Yaphi) which will present law enforcement officials and stakeholders handling and assisting victims of sexual violence cases. The method used is Participatory Active Research (PAR) which is oriented towards empowering the community to make changes. The activity was carried out in the city of Solo by presenting all Soloraya stakeholders. The results achieved from this community service are increasing understanding regarding the handling of cases of sexual violence based on the latest law, namely the Law on Crimes against Sexual Violence

References

Andi Hamzah. 2015. Delik-Delik Tertentu (Speciale Delicten) di dalam KUHP. Jakarta: Sinar Grafika.

Eddy O.S. Hiariej. 2015. Prinsip-prinsip Hukum Pidana, Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.

Eko Nurisman. 2022. “Risalah Tantangan Penegakan Hukum Tindak Pidana Kekerasan Seksual pasca Lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022”. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia. Volume 4 Nomor 2 Tahun 2022. 4(2):56-62. DOI: https://doi.org/10.14710/jphi.v4i2.170-196

Hasanuddin Muhammad. 2022. “Implikasi Yuridis Pengaturan Hak Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual”. Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan. 9(1):23-31. DOI. http://dx.doi.org/10.32493/SKD.v9i1.y2022.22495

Komnas Perempuan. 2022. Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Industri Film Nasional: Sebuah Kemendesakan, https://komnasperempuan.go.id/siaran-pers-detail/tentang-hari-film-nasional-tahun-2022#:~:text=Berdasarkan%20catatan%20tahunan%20Komnas%20Perempuan,termasuk%20yang%20relatif%20masih%20tinggi, diakses tanggal 3 Maret 2023

M. Chaerul Risal. 2022. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual Pasca Pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual: Penerapan dan Efektivitas”. Ad-daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan. 11(1):135-142. DOI. https://doi.org/10.24252/ad.v1i2.34207

Putra, A. R. ., Irma Nurmala Dewi, Leni Triana, & Raden Irna Afriani. (2023). Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Pulomerak dalam Penurunan Stunting Melalui Posyandu Keliling . Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat, 1(2), 57–69

P.A. Lamintang & Theo Lamintang. 2010. Pembahasan KUHAP Menurut Ilmu Pengetahuan Hukum Pidana & Yurisprudensi. Jakarta: Sinar Grafika.

Stephani Helen Manuputty. 2023. “Analisis Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Berdasarkan Teori Formil (Formielle Theorie)”. Souvereignty: Jurnal Demokrasi dan Ketahanan Nasional. 2(1):57-64. DOI. https://doi.org/10.20961/souvereignty.v2i1.130

Downloads

Published

2023-08-17

How to Cite

Anisah, L. N. . (2023). Peningkatan Pemahaman Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Bagi Stakeholder Di Soloraya Berdasarkan UU TPKS. Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat, 1(3), 158 –. https://doi.org/10.61231/jp2m.v1i3.114

Issue

Section

Articles